Kamis, 13 Mei 2010

kisi kota depok dan pilkada 2010

KPU Kota Depok : Sosialisasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota
Depok Tahun 2010
Ditulis oleh Administrator Gatot Sumitro, S.Pd.I
Selasa, 23 Februari 2010

DASAR HUKUM PEMILUKADA
1.UU 32/2004
Mengatur Penyelenggaraan
2.UU 22/2007
Mengatur Penyelenggara
3.UU 12/2008 (Revisi UU 32/2004)
4.PP 49/2008 (Perubahan ke-3 atas PP 6/2005)
5.Peraturan KPU (terdapat 10 PKPU Terkait dengan
Pemilukada )
6.Putusan MK No. 17/2008
Pembatalan Pasal 58 huruf q UU 12/2008
MATERI POKOK PKPU TENTANG PEMILUKADA
PKPU No. 62/2009
Mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilukada
PKPU No. 63/2009
Mengenai tata kerja KPU dalam Pemilukada
PKPU No. 64/2009
Mengenai tata cara Pemantauan Pemilukada
PKPU No. 65/2009
Mengenai sosialisasi
PKPU No. 66/2009
Standard dan Prosedur Pengadaan serta Pendistribusiaan Perelengkapaan Penyelenggaraan Pemilukada
PKPU No. 67/2009
Mengenai tata cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
PKPU No. 68/2009
Mengenai tata cara p[encalonan
PKPU No. 69/2009
Mengenai kampanye
PKPU No. 72/2009
Mengenai tat cara pemungutan dan penghitungan suara
PKPU No. 73/2009
MengenaI Tata cara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara

Tugas & Wewenang KPU Kota/ KAB Dalam Pemilukada
a.Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;

b.Menyusun dan Menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/ Kota, PPK,PPS,dan KPPS dalam pemilu Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah kabupaten/Kota dalam memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

c.Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan perundang-undangan;

d.Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam
wilayah kerjanya;

e.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mmperhatikan pedoman
dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

f.Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan data pemilih sebagai daftar pemilih;
g.Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;

h.Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;

i.Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan;

j.Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitunagn suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan dengan memebuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Tugas & Wewenang lanjutan

k.Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta pemilu, Panwalu Kabupaten/Kota, Dan KPU Provinsi ;

l.Menerbitkan keputusan KPU kabupaten/ Kota Untuk Mengesahkan hasil Pemilu Kepala daerah Dan Wakil Kepala
daerah Kabupaten/ Kota Dan Memngumumkannya;

m.Mengumumkan calon pasangan kepala Daerah Dan wakil Kepal Daerah Kabupaten/Kota Terpilih dan membuat Berita
acaranya;

n.Melaporkan Hasil Pemilu kepala Daerah Dan Wakil Kepala Dearah Kabupaten/kota kepada KPU Melalui KPU Provinsi;

o.Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya kode etik yang dilakukan oleh PPK,PPS,Dan,KPPS;

p.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kabupaten/kota;

q.Menonaktifkan sementara dan / atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPk,PPS,secretariat KPU
kabupaten atau kota yang terbukti melakukan tindakan Yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi panwaslu kabupaten / kota dan ketentuan peraturan
perundang undangan;

r.Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau yang berkaitan
dengan tugas KPU kabupaten/kota kepada masyarakat;

s.Melaksanakan sosailisasi penyelenggaran pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi berdasarkan
peraturan perunadang – undangan dan pedoman KPU dan atau KPU provinsi;

t.Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaran pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah
kabupaten/kota;

u.Menyampaikan hasil pemilu kepala Daerah dan Wakil kepala daerah kabupaten/kota kepada dewan perwakilan Rakyat
,daerah Provinsi ,Menteri dalam Negeri , bupati Wali kota dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota; dan
v.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU provinsi dan atau undang undang.

Tahapan pemilukada
UU 32/2004 pasal 65 ayat 1
1.Masa persiapan &
2.Tahap pelaksanaan

Peraturan KPU 62/2009 pasal 4 ( penjabaran UU 22/2007)
1.Masa persiapan
2.Tahap pelaksanaan &
3.Penyelesaian

Masa persiapan
a.Penyusunan program dan anggaran pemilu kepala daerah dan Wakil kepala daerah
b.Penetapan keputusan KPU Provinsi dan kabupaten /kota yang mempedomani Peraturan KPU meliputi :
1.Non Tahapan
2.Tahap pelaksanaan peraturan
3.Tahap pelaksanaan kepurusan
4.Pembentuk panwas
5.Pembentuk PPK,PPS,KPPS dan PPDP
6.Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau sosialisasi
7.Sosialisasi
8.Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
9.Menerima pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan wakil kepala daerah.
10.Rapat koordinasi KPU secara vertical

Tahap Pelaksanaan
1.Pemutahiran data & daftar pemilih
2.Pencalonan
3.Pengadaan & pendistribusian
4.Kampanye
5.Pemungutan & perhitungan suara

Tahap penyelesaian
1.Penyampaian gugatan
2.Penyelesaian sengketa
3.Penyampaian hasil pemilukada kepada : DPRD jabar,DPRD kota Depok & mendagri
4.Laporan ke KPU : hasil tahapan piklkada
5.Pemeliharaan arsip & dokumen pemilukada serta mengelola invetaris
6.Pembubaran PPK , PPS dan KPPS
7.Pemantauan ,evaluasi & pelaporan
8.Pertanggung jawaban anggaran

Peserta pemilukada
Pasangan calon yang :
Diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol secara berpasangan sebagai satu kesatuan;
Didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.

Syarat parpol Mengajukan Bakal Pasangan Calon
Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan bakal pasangan calon , jika memenuhi persyaratan :
a.memperoleh kursi pada pemilu legislative minimal 15% dari jumlah kursi DPRD;atau
b.memperoleh suara sah pada pemilu legislative minimal 15% dari jumlah perolehan suara sah

Parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan 1 ( satu ) bakal pasangan calon.

Syarat pencalonan perseorangan

Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 3% dari jumlah penuduk kota
depok.
Jumlah dukungan harue tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kota depok.
Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan keputusan KPU kota depok.

Mekanisme Vertifikasi Dukungan Calon Perseorangan untuk pemilu Bupai / walikota :
-pernyataan Dukungan
-KTP/Srt Ket Kependudukan
Pemungutan suara
- Di selenggarakan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir ( putaran II )
- Dilaksanakn hari libur atau hari yang diliburkan
- Dimulai pukul 07.00 sampai 13.00
- Dengan cara mencoblos
Penetapan Hari pemungutan Suara
Perlu mempertimbangkan :
1.Hari – hari besar agama;
2.Hari libur Panjang ( long weekend )
3.Warga yang bekerja di luar daerah;
4.Perkiraan jumlah pasangan calon ( tanggal pemungutan suara dapat di gunakan sebagai symbol pengingat pasangan
calon tertentu );
5.Kemungkinan terjadinya 2 ( dua ) putaran,dan
6.Potensi gangguan bencana alam ( curah hujan tinggi , banjir , longsor dsb.).
Penyelenggara Pemilu Walikota & Wakil Walikota Kota depok No Lembaga penyelenggara Jumlah
Personil

Adapun selangkapnya nama-nama kecamatan dan kelurahan hasil pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 sebagai berikut:
1. Kecamatan Beji meliputi wilayah kerja: Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Pondok Cina, Kelurahan Kukusan, dan Kelurahan Tanah Baru.
2. Kecamatan Pancoran Mas meliputi wilayah kerja: Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkap Jaya Baru, dan Kelurahan Mampang.
3. Kecamatan Cipayung meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, dan Kelurahan Pondok Jaya.
4. Kecamatan Sukmajaya meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Tirtajaya, dan Kelurahan Cisalak.
5. Kecamatan Cilodong meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, dan Kelurahan Jatimulya.
6. Kecamatan Limo meliputi wilayah kerja: Kelurahan Limo, Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut.
7. Kecamatan Cinere meliputi wilayah kerja: Kerurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Pangkal Jati Lama, dan Kelurahan Pangkal Jati Baru.
8. Kecamatan Cimanggis meliputi wilayah kerja: Kelurahan Cisalak Pasar, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Tugu, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kelurahan Harjamukti, dan Kelurahan Curug.
9. Kecamatan Tapos meliputi wilayah kerja: Kelurahan Tapos, Kelurahan Leuwinanggung, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cilangkap, dan Kelurahan Cimpaeun.
10. Kecamatan Sawangan meliputi wilayah kerja: Kelurahan Sawangan, Kelurahan Kedaung, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Sawangan Baru, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan, dan Kelurahan Pasir Putih.
11. Kecamatan Bojongsari meliputi wilayah kerja: Kelurahan Bojongsari, Kelurahan Bojongsari Baru, Kelurahan Serua, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, Kelurahan Duren Mekar, dan Kelurahan Duren Seribu.


63 kelurahan
Kota Depok selain sebagai kota otonom yang berbatasan langsung dengan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, kota pendidikan, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, kota pariwisata, dan sebagai kota resapan air.

Walikota Depok
• Drs. Moch. Rukasah Suradimadja (1982-1984)
• Drs. H. M. I. Tamdjid (1984-1988)
• Drs. H. Abdul Wachyan (1988-1991)
• Drs. H. Sofyan Safari Hamim (1992-1996)
• Drs. H. Badrul Kamal (1997-2005)
• Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail, Msc. (2005-2010) (dilantik pada tanggal 26 Januari 2006)

Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS,
dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 55
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS,
PPLN, KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang
diyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu5 (Iima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa
Indonesia; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13 Mei 2010 10:51

Hapus
Blogger global community reload berkata...

Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 56
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK,
PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/
KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan peraturan perundangundangan
dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan."

STRUKTUR ORGANISASI
POLRES METROPOLITAN DEPOK


KAPOLRES METRO DEPOK
AKBP Drs. SAIDAL MURSALIN
WAKAPOLRES METRO DEPOK
AKBP AHMAD SUBARKAH

KAPOLSEK BEJI
AKP SUKARDI

KAPOLSEK PANCORAN MAS

AKP NI GUSTI AYU NY.S

KAPOLSEK SUKMAJAYA

AKP G. LILIEK TRIBHAWONO, I, SIK

KAPOLSEK CIMANGGIS

AKP DEDE YUDY FERDIANSYAH, SIK

KAPOLSEK SAWANGAN

AKP ICANG SUHENDAR

KAPOLSEK LIMO

AKP JOKO SURYONO

KAPOLSEK BOJONG GEDE

AKP SUHARTO

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

Nomor : 01 Tahun 1999

Tentang Hari Jadi dan Lambang Kota Depok

BENTUK, ARTI, LAMBANG KOTA DEPOK

1. Lambang Kota Depok berbentuk Perisai bersisi 5 (lima) dengan warna dasar biru yang didalamnya terdapat gambar, warna dan bentuk serta di bagian atas terdapat tulisan “KOTA DEPOK” dan dibagian bawah terdapat tulisan “PARICARA DHARMA” dengan warna putih.

2. Lambang Kota terdiri dari 3 (tiga) bagian, dengan perincian sebagai berikut :

a. Bagian Depan terdiri dari :

1. Gambar Kujang dengan posisi tegak;

2. Kujang merupakan senjata/alat kerja masyarakat Jawa Barat, Kujang dianggap sebagai manifestasi satria-satria Pajajaran, yang identik dengan nilai-nilai kejuangan pahlawan Depok, yang memiliki sifat tak gentar dalam menegakkan kebenaran dan rela berkorban;

3. Pada gambar Kujang terdapat 2(dua) buah Lubang, dengan lengkungan luar sebanyak 7 (tujuh) buah dan tangkai (gagang) mempunyai lekukan 4 (empat) buah, yang dikelilingi rangkain padi dan bunga kapas yang terdiri dari 9 (sembilan) butir padi dan 9 (sembilan) kuntum bungan kapas yang mempunyai arti Kota Depok dilahirkan pada tanggal “27 April 1999”. Padi dan Kapas melambangkan cita-cita pemerintahan dan masyarakat Kota Depok guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran;

4. Di bawah gambar Kujang terdapat gambar sebuah mata pena dan gambar sebuah buku terbuka, yang melambangkan Depok sebagai Kota Pendidikan.

b.Bagian Tengah terdiri dari :

1. Gambar Pendopo merupakan simbol Pusat Pemerintahan Kota Depok dalam melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

2. Gambar Bangunan Gedung melambangkan Kota Depok sebagai Kota Pemukiman serta sebagai pusat perdagangan dan jasa;

3. Gambar tumpukan batu bata membentuk rangkaian kesatuan yang menggambarkan dinamika masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan Pembangunan di segala bidang;

4. Gambar gelombang air menggambarkan aliran sungai yang mengalir di wilayah Kota Depok melambangkan kesuburan serta menunjukkan Depok sebagai Kota Resapan Air;

c. Bagian dasar terdiri dari :

1. Bentuk Perisai yang memiliki 5 (lima) sisi melambangkan tameng dan benteng, yang mampu mengayomi, memberikan rasa aman dan tenram baik lahir maupun batin bagi masyarakat Depok serta melambangkan ketahanan fisik dan mental masyarakat Depok dalam menghadapi segala macam gangguan, halangan dan tantangan yang datang dari manapun juga terhadap kehidupan Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dan ke 5 (lima) sisi tersebut melambangkan pula fungsi/pesan yang diemban oleh Pemerintah Kota Depok yaitu sebagai :

a) Kota Pemukiman;

b) Kota Pendidikan;

c) Pusat Perdagangan dan Jasa;

d) Kota Wisata;

e) Kota Resapan Air;

2. Tulisan “Kota Depok” menunjukkan sebutan bagi Kota dan Pemerintah Kota Depok;

3. Tulisan Paricara Dharma : berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari kata Paricara yang berarti Abdi, sedangkan Dharma adalah kebaikan kebenaran dan keadilan jadi Paricara Dharma mengandung makna bahwa Pemerintah Kota Depok sebagai Abdi Masyarakat dan Abdi Negara senantiasa mengutamakan kepada kebaikan, kebenaran dan keadilan.

Warna dalam lambang Kota mempunyai arti sebagai berikut :

a. Kuning emas melambangkan kemuliaan;

Merah bata melambangkan keberanian;

Putih melambangkan kesucian;

Hijau melambangkan harapan masa depan serta menunjukkan Daerah yang subur;

Hitam melambangkan keteguhan;

b.Warna Biru melambangkan keluasan wawasan dan kerjernihan pikiran.